Ternyata ditemukan praktik yang dikeluhkan tersebut. Di mana dari hasil pemantauan, pihaknya berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.
Hal serupa terjadi di kecamatan yang sama namun beda lokasi juga dilakukan pengangkap terhadap Doni.
Keduanya dijerat dengan UU ITE dan KUHP. Tersangka Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan tersangka Abidin dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tegas M. Yunus.
M. Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu," ungkapnya. (sas/c1/abd)