Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan dokumen dan keterangan yang relevan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, identitas tersangka belum diumumkan.
Alasannya, penyidik masih fokus memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan sekaligus menghitung besaran kerugian negara.
Menurut Asep, penyidik menelusuri adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan aliran dana pada distribusi kuota haji khusus 2024.
Investigasi mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi, hingga agen penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
“Siapa yang memberi perintah, siapa yang menyusun, siapa yang mengumpulkan, dan siapa yang menerima dana, semua itu masih kami dalami,” ungkap Asep.
Meski tekanan publik semakin besar agar KPK segera mengumumkan tersangka, lembaga tersebut menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Komisi III DPR mendesak KPK untuk mempercepat penetapan tersangka.
Menurut anggota Komisi III, Abdullah, kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyangkut kepentingan umat sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat dan tegas.
“Kalau penyidikan sudah dimulai, KPK tidak boleh ragu. Segera tetapkan tersangka agar proses hukum jelas, dan masyarakat bisa tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Abdullah, dikutip dari Antara.
Ia menilai praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Karena itu, siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun swasta, harus ditindak tanpa pandang bulu.
Abdullah juga mengingatkan agar KPK bekerja secara transparan dan profesional.
Ia menekankan bahwa praktik tebang pilih dalam penegakan hukum hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
“KPK memiliki mandat memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik menilai ada intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng kesakralan ibadah umat Islam.