BANDARLAMPUNG – Penegakan hukum kembali terkuak di Lampung. Seorang napi yang seharusnya menjalani hukuman penjara seumur hidup, justru kedapatan kembali mengendalikan jaringan narkoba kelas kakap dari balik jeruji besi.
Akibat ulahnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati. Ya, terdakwa bernama Muslih bin Raden Masurip, warga Perum Permata Asri, Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan, kembali diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ia didakwa menjadi otak bisnis ganja kering seberat 14 kilogram yang dikirim dari Aceh menuju Lampung. Di ruang sidang, Muslih terlihat gelisah dan pasrah saat JPU Roosman Yusa membacakan surat tuntutan.
BACA JUGA:Jual Sapi Bantuan, Ratusan Juta Dikorupsi
Jaksa tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati, merujuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, bahkan kembali berulah meskipun sedang menjalani hukuman berat,” tegas Roosman.
Perlu diketahui, Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika seorang buron bernama Rizki (DPO) menghubungi Muslih di penjara.
Rizki menawarkan pengiriman 10 kilogram ganja. Muslih pun bergerak cepat dengan menghubungi kaki tangannya, Iszan Erliansyah, untuk menyediakan alamat pengiriman di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Paket ganja kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi dari Aceh. Pada 18 Maret 2024, Iszan bersama Sanjaya dan Rian Choirul Anwar menjemput paket tersebut di sebuah gerai J&T di Dusun Jatisari, Desa Pasuruan, Penengahan.
Namun, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung yang sudah membuntuti langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 bungkus besar ganja berlakban bening di dalam kardus yang terbungkus karung putih. Setiap kilogram ganja dihargai upah Rp500 ribu oleh Muslih kepada para kaki tangannya.
Kini, Muslih yang sudah menjalani vonis seumur hidup, terancam kehilangan nyawanya. Jaksa menilai perbuatannya termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Tak hanya Muslih, tiga rekannya yakni Iszan, Sanjaya, dan Rian juga diproses hukum dalam berkas terpisah. Sementara Rizki masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpisah, Terkait Narkotika yang dikendalikan dalam Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas II A Bandarlampung Ade Kusmanto membenarkan bandar sabu-sabu 11 kilogram (kg) berinisial EL sering mengunjungi J, diduga pengendali, di dalam lapas setempat.
Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Ade Kusmanto menyatakan wanita EL yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berkali-kali menjenguk sang suami J di lapas setempat.