Jual Sapi Bantuan, Ratusan Juta Dikorupsi

Senin 15 Sep 2025 - 20:27 WIB
Reporter : Handika
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Ketua Kelompok Tani (Poktan) Rukun Sentosa, Purwanto (50), diamankan Satreskrim Polres Lampung Selatan. Itu karena warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lamsel, tersebut diduga melakukan korupsi 20 ekor sapi bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kasatreskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono mengatakan tersangka Purwanto langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda, Senin (15/9).

’’Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke kejaksaan negeri untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya dalam keterangan tertulis.

Indik menceritakan, kepolisian berhasil membongkar kasus korupsi penyimpangan bantuan 20 ekor sapi program pengembangan ternak Ruminansia tahun 2021 di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, yang dilakukan Purwanto.

BACA JUGA:Paket Stimulus Ekonomi, Pemerintah Gaji 20.000 Lulusan PT Sesuai UMP

Modusnya, Purwanto mengajukan proposal bantuan ternak sapi ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian pada Januari 2021 dan disetujui. Masalahnya, pengajuan itu tanpa sepengetahuan anggota kelompok.

’’Pada November 2021 hingga Januari 2022, atas nama kelompok, ia menerima 20 sapi betina indukan," terang Kasat.

Setelah menerima bantuan, alih-alih dibagikan kepada anggota kelompok, Purwanto dengan enteng memelihara sendirian puluhan sapi bantuan tersebut.

"Modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan," jelas Indik.

Lalu, kisaran Maret 2022, seekor sapi bantuan dipotong paksa dan dijual. Dari bulan Maret hingga Juni 2023, tersangka telah menjual 19 ekor sapi bantuan dengan nilai keseluruhan Rp191 juta.

"Uang hasil penjualan sapi bantuan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak," kata Kasat.

Polisi mengamankan sejumlah 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah. "Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta," tegas Kasat.

Tak main-main, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi dan 3 ahli yang terdiri dari pejabat Kementerian Pertanian RI, Balai Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, berikut pembeli sapi.

Tersangka Purwanto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas Kasat Reskrim. (han/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait