JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan 17 paket stimulus ekonomi untuk meningkatkan peredaran uang di masyarakat. Salah satunya memberikan gaji sesuai UMP (upah minimum provinsi) kepada mahasiswa yang baru lulus dari perguruan tinggi (PT).
Ya, ada 20.000 lulusan yang akan menerima manfaat dari program ini. Selain itu, pemerintah juga merilis sejumlah program paket stimulus ekonomi 2025.
BACA JUGA: Tingkatkan Literasi, Perpustakaan JDIH Hadapi Sejumlah Tantangan
Adapun paket tersebut terdiri dari 8 program akselerasi yang akan dijalankan pada tahun 2025, 4 program dilanjutkan di 2026, dan 5 program terkait kendaraan pemerintah untuk tenaga kerja.
’’Kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini, yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartato, di Kantor Presiden, Senin, 15 September 2025.
Airlangga merinci, dari 8 program akselerasi pembangunan tersebut, yang pertama adalah magang lulusan dari pada perguruan tinggi dengan kriteria maksimum fresh graduate 1 tahun.
"Apakah itu S1, D3, dan yang lain itu link and match-kan, dikerjakasaman dengan sektor industri," imbuhnya.
Airlangga menyebut ada 20 ribu penerima manfaat program ini. Nantinya, kata Airlangga, para freshgraduate akan mendapatkan gaji sebesar upah minimum provinsi (UMP).
"Di mana penerima manfaat tahap pertama 20.000 orang dan selama proses bekerja diberikan uang saku sebesar upah minimum UMP. Ini untuk 6 bulan dan anggarannya sudah disediakan Rp198 Miliar," paparnya.
Adapun 8 program akselerasi program 2025, diantaranya, Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduted 1 tahun), Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata.
Kemudian, Bantuan pangan periode Oktober-November 2025 dan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun.
Selanjutnya, Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan, Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu, Program Deregulasi Implementasi PP28/2025 dan Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
Bahkan, ada empat program yang dilanjutkan pada program 2026, diantaranya, Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM, Perpanjangan PPh 21 DTP --> untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026).
Lalu, PPh Pasal 21 DTP - untuk Pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026), Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU).