BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat literasi hukum masyarakat melalui layanan Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setprov Lampung Dr. Erman Syarif.
Erman Syarif mengatakan, Perpustakaan JDIH menjadi sarana strategis untuk penyebarluasan informasi hukum. "Perpustakaan ini disiapkan sebagai media untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadi sumber referensi yang aplikatif serta efisien," katanya.
Erman menyampaikan bahwa dalam mendukung satu hari membaca, perpustakaan hukum telah mengadakan sosialisasi gemar membaca di lingkungan ASN Pemprov Lampung. ’’Seluruh ASN Pemprov Lampung bisa membaca banyak literasi/pengetahuan ilmu hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum serta memahami regulasi yang lebih baik dan komprehensif,’’ ujarnya.
Koleksi yang tersedia di Perpustakaan JDIH, kata Erman, meliputi buku rumpun ilmu hukum, artikel, jurnal, majalah, surat kabar, dan media informasi lainnya. ’’Layanan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat, akademisi, ASN, hingga pemangku kepentingan lainnya. Peminjaman dokumen hanya untuk buku dengan mekanisme sesuai SOP yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Guna mendukung akses digital, kata Erman, Pemprov Lampung juga menyediakan layanan daring melalui website JDIH Provinsi Lampung dan aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore dengan kata kunci: JDIH Provinsi Lampung Mobile. ’’Pengelolaan dokumen hukum dilakukan oleh tim kerja dari Biro Hukum, lalu disebarluaskan melalui media perpustakaan dan sistem berbasis web. Dokumen hukum dikelola dengan standar metadata berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Setiap unggahan juga melalui proses verifikasi dan kontrol versi,” terangnya.
Strategi menjaga keakuratan dan keterbaruan dokumen, kata Erman, juga dilakukan dengan koordinasi lintas instansi, digitalisasi, evaluasi berkala, hingga integrasi data dengan pusat JDIHN BPHN RI.
Meski begitu, Erman mengakui masih terdapat sejumlah tantangan seperti keterlambatan unggah dokumen, keterbatasan SDM, infrastruktur teknologi informasi, hingga belum optimalnya pemanfaatan perpustakaan hukum oleh masyarakat dan OPD. ’’Sosialisasi terus kami tingkatkan agar keberadaan perpustakaan hukum ini bisa dimanfaatkan lebih luas," ucapnya.
Perpustakaan JDIH, kata Erman, juga menyediakan layanan konsultasi dan bantuan pencarian informasi hukum bagi penggunanya.