Sementara PT GAG Nikel, anak usaha PT Antam Tbk., hanya dihentikan sementara untuk peninjauan dan audit lingkungan. Perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi sejak Rabu (3/9/2025).
Hanif mengungkapkan, hasil audit lingkungan selama empat tahun berturut-turut menunjukkan PT GAG Nikel memperoleh peringkat hijau dan biru dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper). Meski begitu, ia ingin memastikan tidak ada dampak pencemaran di masa depan dengan memperketat pengawasan.
“Pengawasan yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan, maka akan kami lakukan lebih rapat menjadi setiap 2 bulan sekali dengan tinjauan langsung ke lapangan,” jelas Hanif.
“Yang namanya orang lingkungan pasti akan khawatir, maka dari itu kita harus menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan. Jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan, kewajiban dan tugas kita segera menghentikan,” tambah Hanif. (beritasatu.com/c1)