"Keputusan dalam gelar perkara itu bukan hanya penyidik. Ada juga Propam, Siwas (Seksi Pengawasan), Wasidik (Pengawas Penyidik), dan elemen pengawas lainnya. Jadi, keputusannya melibatkan banyak pihak," jelasnya.
Terkait adanya laporan ke Divisi Propam Polda Lampung oleh pihak Amelia, Deddy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. "Terkait laporan ke Propam itu hak siapa saja. Yang jelas, kami bekerja profesional sesuai dengan SOP," pungkasnya. (pip/c1/yud)
Kategori :