Korban KDRT Malah Dilaporkan Balik

Minggu 14 Sep 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan bernama Amelia Apriani di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memasuki babak baru. 

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura ke Divisi Propam Polda Lampung.

Langkah tersebut ditempuh menyusul laporan balik yang diajukan oleh pelaku KDRT, S alias A, terhadap Amelia yang sejatinya adalah korban dengan tuduhan serupa. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Optimalkan PAD Lewat Relaksasi Pajak dan Layanan Digital

Kuasa hukum menilai laporan balik ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban kekerasan, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap perempuan.

’’Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, yang kami tampilkan melalui bukti foto dan video, kemudian dikriminalisasi sebagai pelaku? Ini bentuk pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, salah satu anggota tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Bandarlampung.

Ridho Juansyah, kuasa hukum korban, memaparkan kronologis peristiwa KDRT yang terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S di Bukitkemuning, Lampura. Akibat peristiwa tersebut, Amelia mengalami luka serius dan sempat menjalani visum di Puskesmas Bukit Kemuning.

Namun, proses pelaporan kasus KDRT tersebut dihadang berbagai hambatan administratif dan teknis. Awalnya, laporan ditolak oleh Polsek Bukit Kemuning dengan alasan tidak memiliki Unit PPA, dan diarahkan ke Polres Lampung Utara. 

Di sana pun, laporan sempat ditolak hingga akhirnya diterima setelah korban dan keluarganya menghadap langsung ke Wakapolres. Barulah laporan polisi Amelia diterima dengan laporan polisi dengan Nomor :  LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 16 Juli 2025.

Ironisnya, setelah membuat laporan dan menyerahkan bukti visum, video, serta saksi, Amelia justru dilaporkan balik oleh suaminya S melalui LP Nomor: LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Agustus 2025. 

Atas laporan tersebut, Amelia dipanggil sebagai terlapor dalam kasus KDRT dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lampung Utara.

Tim hukum membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang kemudian menjadi dasar laporan ke Propam Polda Lampung. Mereka yang dilaporkan mulai dari Kasat Reskim, Kanit PPA dan dua penyidik pembantu.

Mulai dari, Kanit PPA disebut langsung menyimpulkan bahwa kasus ini tergolong KDRT ringan tanpa terlebih dahulu menggelar perkara.

Dua, perubahan berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik diduga menuliskan keterangan yang keliru, termasuk menyebut korban menggigit pelaku, padahal justru korban yang digigit. Bahkan BAP sempat dirobek oleh penyidik, namun sempat didokumentasikan oleh tim hukum.

Tiga, panggilan terlapor yang tak sesuai KUHAP, pelaku S dua kali mangkir dari panggilan resmi, namun tidak ada upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 KUHAP.

Tags :
Kategori :

Terkait