Lampung Selatan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat malam (12/9).
Sebanyak 282 ekor burung liar, termasuk 18 ekor satwa dilindungi, berhasil diamankan dari sebuah minibus berpelat nomor DK yang hendak menyeberang dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Penindakan berawal dari operasi pengawasan rutin di gerbang pelabuhan oleh Karantina Lampung bersama instansi terkait, yakni Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia.
Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan tujuh keranjang plastik berisi satwa liar tanpa dokumen persyaratan karantina.
“Ketika diperiksa, pemilik alat angkut tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan, seperti sertifikat karantina, sertifikat veteriner, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN),” jelas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Adapun burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Kipasan belang 18 ekor (dilindungi), Jingjing batu 15 ekor, Ciung air 10 ekor, Madu sriganti 68 ekor, Cipau 29 ekor.
Kemudian Cinenen kelabu 130 ekor, Rambatan paruh merah 9 ekor, Sikatan bodoh 1 ekor, serta Sepah hutan 2 ekor.
"Satwa ini berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta Timur,” tambah Donni.
Ia menegaskan, perdagangan satwa liar bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut moral, ekologi, dan keberlanjutan kehidupan.
Penyelundupan satwa dapat menyebabkan hilangnya spesies sekaligus merusak keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.
Selain itu, lalu lintas satwa ilegal juga berpotensi menularkan penyakit zoonosis lintas wilayah karena tidak melalui prosedur pengawasan karantina.
“Setiap lalu lintas satwa, baik antar daerah maupun antar pulau, wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sah. Ini penting untuk mencegah risiko yang bisa membahayakan ekosistem dan masyarakat,” tegasnya.
Seluruh satwa kini telah dipindahkan ke instalasi karantina hewan milik Karantina Lampung untuk ditangani sesuai prosedur. Sementara, pengemudi kendaraan telah diperiksa lebih lanjut guna pendalaman kasus.(*)