JAKARTA — Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5,5 juta batang rokok dan 1.877 liter minuman keras ilegal hasil penindakan periode semester II 2024 hingga awal 2025. Total nilai barang mencapai Rp7,8 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp4,3 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/8). Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin dalam tong besar, sementara miras dituang ke dalam drum. Tahap berikutnya, sisa barang sitaan akan dimusnahkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia Tbk., Bogor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Winarko Dian Subagyo menjelaskan bahwa barang ilegal tersebut hasil operasi gabungan, Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, serta penindakan rutin di Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Berbagai operasi pemberantasan BKC (barang kena cukai) berupa rokok dan miras ilegal telah dilaksanakan, baik operasi gabungan maupun operasi rutin di wilayah Bekasi,” kata Winarko di Cikarang Barat.
Terdapat tiga tersangka dari tiga perkara pidana cukai, dengan barang bukti 3.298.640 batang rokok ilegal senilai Rp4,55 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,57 miliar. “Sebanyak tiga tersangka dari tiga perkara itu telah divonis PN Bekasi dan PN Cikarang, dengan pidana 1,5–2 tahun penjara dan denda total Rp3,49 miliar. Barang buktinya dirampas dan dimusnahkan,” jelas Winarko.
Selain jalur pidana, Bea Cukai Bekasi juga menuntaskan perkara secara administratif dengan penerapan asas ultimum remedium. Total barang bukti yang diselesaikan lewat jalur ini mencapai 2.202.192 batang rokok dan 1.877 liter miras ilegal, senilai Rp3,32 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,83 miliar. “Penyelesaian secara administratif ini juga menghasilkan penerimaan negara Rp205,69 juta,” ujarnya.
Winarko menambahkan, sebagian besar rokok ilegal berasal dari Jawa Timur. “Tidak ada produksi di Bekasi, semuanya dari luar. Begitu juga miras, tidak ada yang langsung dari luar negeri,” tegasnya.
Meski penindakan intensif terus dilakukan, barang ilegal masih beredar di pasaran. “Karena itu pola penindakan akan diubah, tidak hanya menyasar hilir tetapi juga hulu. Ini yang terus kami lakukan,” ungkap Winarko. (beritasatu.com/c1)