Pasien Rumah Sakit Dominasi Debitur Kecil yang Dapat Diskon Utang

Jumat 22 Dec 2023 - 19:04 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BACA JUGA:Ducati Ungkap Alasan Tidak Mengontrak Francesco Bagnaia Jangan Panjang

Untuk diketahui, program keringanan utang ini telah tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.

Sebagaimana ayat (1) Pasal 44 UU APBN Tahun Anggaran 2023, terdapat hal baru terkait Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023, yaitu Nilai Piutang sampai dengan Rp 2 Millar dan piutang pemerintah daerah masuk menjadi objek Crash Program (CP). (jpc/c1/abd)

Artikel ini sudah tayang di Jawapos.com

'2.821 Debitur Kecil Dapat Diskon Utang, Terbanyak Pasien Rumah Sakit'

Kategori :