JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) adalah suami dari seorang pegawai KPK.
Tersangka dimaksud adalah pihak dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud. ’’Benar, salah satu pihak yang diamankan merupakan suami dari pegawai KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (26/8).
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan. ’’Miki Mahfud tetap ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya setelah penyidik menemukan kecukupan bukti. Ini bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan melawan hukum,” tegas Budi.
Ia menambahkan, pegawai KPK yang bersangkutan juga telah diperiksa, namun tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus tersebut. “Jika nantinya terbukti ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan, tentu akan diproses sesuai aturan dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim KPK kemudian bergerak pada 20–21 Agustus 2025 di sejumlah lokasi di Jakarta. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), sebanyak 14 orang diamankan.
Dari pemeriksaan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang sempat terlihat menitikkan air mata saat digiring ke konferensi pers.
Selain Noel dan Miki Mahfud, tersangka lain yang ditetapkan yakni: Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), Anita Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel K3), Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan),bSekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), Temurila (pihak PT KEM Indonesia).
“Sebelas orang tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 unit mobil, dan 7 sepeda motor. Kendaraan tersebut sempat dipamerkan di lobi Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker turut disegel.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah ini menyusul penetapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya terbuka memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui perkara ini.
“KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapapun,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, saksi, maupun pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara. Ia juga mengimbau semua pihak yang dipanggil agar kooperatif demi melengkapi keterangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat. Pada 20–21 Agustus 2025, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta hingga akhirnya menetapkan 11 orang tersangka.
“KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, mereka yang ditetapkan tersangka antara lain: Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel K3), Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), dan Temurila dan Miki Mahfud (pihak swasta PT KEM Indonesia).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Cabang Merah Putih hingga 10 September 2025.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai barang bukti, KPK menyita 15 unit mobil, 7 unit motor, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201.
Sebelumnya, Jadi tersangka kasus dugaan suap pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyampaikan hal ini ketika hendak masuk mobil tahanan KPK. Bukan cuma itu, ia juga minta maaf ke keluarga dan masyarakat Indonesia.
’’Saya ingin sekali pertama meminta maaf kepada presiden, Pak Prabowo,” ujar Noel –sapaan akrabnya– di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/8).
’’Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Noel juga membatah bahwa ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan kasusnya ini bukan kasus pemerasan.
’’Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tutur Noel.
“Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” sambungnya.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.
Saat Noel berjalan dari ruang pemeriksaan ke ruang konferensi pers sesekali Ia terlihat menyeka air matanya.
’’Kami menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025. (disway/c1/abd)
Kategori :