Berlaku 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Selasa 26 Aug 2025 - 20:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian tabung gas (elpiji) 3 kilogram mulai 2026. Masyarakat yang ingin membeli elpiji bersubsidi wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi lebih tepat sasaran. 

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pendataan pembeli akan diintegrasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). 

 

’’Teknisnya sedang diatur. Setelah penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan kita rapatkan,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8).

 

Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari program subsidi berbasis komoditas yang akan mulai berjalan pada 2026. 

 

Selama ini, kata Bahlil, subsidi elpiji masih menggunakan sistem terbuka yang dinilai rawan penyaluran tidak tepat sasaran.

 

Dengan mekanisme baru ini, kata Bahlil, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkendali melalui kuota yang terdata sekaligus memastikan subsidi hanya diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Bahlil menegaskan kepada masyarakat kaya yang berada di desil 8, 9, dan 10 untuk menumbuhkan kesadarannya tidak memakai elpiji 3 kilogram. 

 

’’Dia yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kilo lah ya, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah. Teknisnya lagi diatur,” tegas Bahlil. (harian disway/c1) 

Tags :
Kategori :

Terkait