BANDARLAMPUNG – Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, seorang pria berinisial IE (38), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung.
IE ditangkap di tempat persembunyiannya, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2023.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Faria Arista mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Enggal, Bandar Lampung.
“Pelaku IE berperan sebagai joki, sedangkan rekannya, S, yang sudah lebih dulu ditangkap pada Juli 2023, bertugas sebagai pemetik motor,” jelasnya.
BACA JUGA:Ketua DPR RI Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Bebani Pemilik Kafe dan Acara
Komplotan ini diketahui kerap beraksi dengan cara hunting. Mereka berkeliling mencari lokasi yang dianggap lengah dalam pengawasan. Begitu menemukan motor yang mudah dicuri, keduanya langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku sudah cukup lama buron. Setelah rekannya berhasil kami tangkap, keberadaan IE terus kami pantau hingga akhirnya bisa diamankan tanpa perlawanan di Lampung Timur,” tambah Kompol Faria.
Akibat perbuatannya, IE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.
Dengan tertangkapnya IE, Polresta berharap dapat mengungkap jaringan curanmor lainnya yang masih beroperasi di Bandar Lampung maupun daerah sekitarnya. (sas/c1/yud)