JAKARTA - Perbandingan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan antara mobil listrik MPV BYD M6 dan mobil berbahan bakar bensin, seperti Toyota Avanza serta Mitsubishi Xpander, menunjukkan selisih yang sangat signifikan.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, BYD M6 hanya dikenakan biaya sekitar Rp143.000 per tahun. Angka ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sesuai Permendagri Nomor 6/2023, kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebaliknya, mobil konvensional menanggung pajak jauh lebih besar. Toyota Avanza varian 1.5 G M/T, misalnya, harus membayar pajak tahunan sekitar Rp4,28 juta. Terdiri atas PKB pokok Rp4,137 juta ditambah SWDKLLJ Rp143.000.
Mitsubishi Xpander juga memiliki beban pajak tahunan tinggi, berkisar Rp3,3 juta hingga Rp4,5 juta tergantung tipe, belum termasuk SWDKLLJ maupun pajak progresif.
Varian Xpander Cross sebagai versi MPV bahkan lebih mahal lagi, dengan pajak tahunan mencapai Rp5,27 juta. (beritasatu.com/c1)