BLAMBANGANUMPU – Setelah empat tahun buron, Polsek Blambanganumpu akhirnya meringkus A alias AL (43) warga Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) motor milik warga Negeribatin, Umpusemenguk, Waykanan pada 11 Februari 2021 lalu.
Plt. Kapolsek Blambanganumpu AKP Kartubi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi saat korban bernama Wiwid memarkirkan motor Honda BeAT Street bernomor polisi BE 4457 WU warna silver di halaman depan rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, korban hendak memasukkan sepeda motornya, namun kendaraan itu sudah tidak ada,” terang Kartubi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp17 juta dan melapor ke Polsek Blambanganumpu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada A alias AL sebagai pelaku. Namun, keberadaan tersangka sempat tidak terlacak hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut pulang ke kampung halamannya di Desa Merbau, OKU.
Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Blambanganumpu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti sepeda motor Honda Beat Street milik korban telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa pada 2021 dalam perkara tersangka lain, Rika Saputra.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Kartubi.(*)