BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menghadirkan kebijakan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025.
Melalui keputusan Wali Kota Eva Dwiana yang diumumkan sehari sebelum HUT Ke-80 RI, tagihan PBB dengan nominal tertentu digratiskan, sementara sisanya mendapat potongan pembayaran sesuai kategori.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa tagihan PBB hingga Rp150 ribu dibebaskan sepenuhnya.
“Bagi masyarakat yang tagihan PBB-nya sampai Rp150 ribu, tahun ini tidak perlu membayar alias gratis. Sedangkan untuk tagihan Rp151 ribu hingga Rp300 ribu, pemerintah memberikan diskon 50 persen,” kata Desti, Sabtu (16/8/2025).
Selain itu, pemilik tagihan PBB Rp301 ribu hingga Rp500 ribu juga mendapat keringanan berupa potongan 30 persen. Program ini berlaku untuk satu Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurut Desti, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat penerimaan daerah agar dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan. “Kami harap masyarakat tidak menunggu jatuh tempo. Semakin cepat membayar, semakin cepat pula dana bisa digunakan untuk program pembangunan,” ujarnya.
Bapenda mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB jatuh pada 31 Agustus 2025. Warga diimbau segera melunasi kewajibannya agar tidak terkena sanksi administratif.
Selain keringanan tersebut, Bapenda juga membuka layanan khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) bagi masyarakat yang mengalami kendala administratif, seperti pengajuan keberatan, pembetulan data, atau permintaan salinan SPPT PBB.
“Silakan masyarakat datang ke loket pelayanan di MPP. Petugas kami siap membantu pembetulan data maupun kebutuhan lain terkait PBB,” tandas Desti.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sehingga pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal dan manfaatnya dirasakan seluruh warga.
Sebelumnya juga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan rumah subsidi.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemkot terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan 3 juta rumah di Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung Desti Mega Putri mengatakan pembebasan BPHTB ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang membeli rumah subsidi.
“Langkah ini sebagai dukungan nyata Pemkot terhadap program tiga juta rumah dari pemerintah pusat,” ujar Desti, Senin (7/7/2025).
Desti mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 41 unit rumah subsidi di Bandar Lampung yang mendapat pembebasan BPHTB. Selain itu, terdapat sekitar 100 unit lainnya yang masih dalam proses pengajuan.