KALIANDA – Dipicu kecanduan judi online (Judol), seorang mantan pekerja keamanan di PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) inisial H (37) nekat mencuri jagung lalu dibekuk polisi.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto mengatakan, H nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di gudang pakan PT JJAA tempat dulu ia bekerja sebagai sekuriti terdorong motif judol.
"Pelaku H saat saya interogasi mengaku melakukan Curat karena untuk memenuhi kebutuhan hidup dan judi online," beber Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
Penangkapan itu, bermula dari aksi pencurian jagung yang terjadi di gudang pakan PT JJAA pada hari Senin (19/8) lalu, sekitar pukul 23.45 WIB.
Saat kejadian berlangsung, salah seorang pekerja inisial M mendengar suara gaduh lalu menghampiri dan mendapati sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar.
"Pelaku mengambil 9 karung jagung pipil kering seberat 60 kilogram per karung bernilai sekitar Rp2,6 juta, dengan cara melemparkannya keluar pagar," sambung Kapolsek.
Meski sempat kepergok, pelaku saat itu berhasil melarikan diri dan buron entah kemana. Lalu, petugas keamanan PT. JJAA inisial K melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sidomulyo.
Setelah hampir setahun dalam pelarian, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengendus salah seorang terduga pelaku.
"Pelaku H ditangkap saat kembali ke Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, hari Minggu (17/8) kemarin, kisaran jam 14.00 WIB," jelas Sugiyanto.
Menurut pengakuan H kepada polisi, ia melakukan pencurian jagung bersama temannya inisial A dan saat ini masih dalam pegejaran kepolisian.
Teranyar, H telah dijebloskan ke sel Mapolsek Sidomulyo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terncam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Iptu Sugiyanto.(handika)