Action Bea Cukai Terkesan Tumpul

Selasa 12 Aug 2025 - 20:19 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Agung Budiarto

// Rokok Ilegal Masih Bebas Dijual 

BANDARLAMPUNG – Rokok ilegal kian marak di Lampung. Peredarannya semakin jadi. Bahkan, orang tua hingga remaja bebas membelinya di warung-warung kelontongan. 

Upaya stakeholder terkait, utamanya Bea Cukai, tampaknya tak digubris oleh pedagang atau pemasoknya. Entah apa penyebabnya. 

Meski diklaim selalu dilakukan penindakan dengan penyitaan, rokok-rokok ini tetap saja ada di pasaran sampai warung retail. 

Buktinya hingga Selasa (12/8), tetap ditemukan rokok ilegal beredar bebas di warung-warung kaki lima. 

Artinya yang dilakukan oleh Bea Cukai tidak berefek terhadap peredaran rokok ilegal di Lampung alias tumpul. 

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengklaim berkomitmen penuh memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.

BACA JUGA:Viral Lumpur Nyembur di Galian Sumur

Ilman Najib, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, mengatakan langkah yang dilakukan melalui berbagai strategi. Termasuk melalui operasi pasar, patroli darat, dan pemanfaatan teknologi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.

’’Bea Cukai senantiasa berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah strategis dan sinergi dengan instansi terkait,” ujar Ilham, Minggu (10/8).

’’Pengawasan dilakukan secara intensif melalui operasi pasar, patroli darat, serta pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen,” sambungnya.

Kata Ilham, sepanjang tahun terakhir, Bea Cukai telah melakukan sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan ini tidak hanya bertujuan menekan kerugian negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau yang legal dan masyarakat dari konsumsi produk yang tidak terjamin keamanannya.

’’Selain itu, kami terus meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen, agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatif dari peredarannya,” tuturnya.

Sementara, Rabu 6 Agustus 2025, Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, 

BACA JUGA:Pusaran Korupsi Insentif 2,8 Miliar, Kejari Lamsel Tersangkakan Plt Kabid Tibum Sat Pol PP

Kategori :