Aturan tersebut melarang pengangkutan gabah ke luar Lampung, dan selama ini Pemprov kerap menegakkan regulasi tersebut dengan memutarbalikkan truk pengangkut gabah di lapangan.
Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, mengatakan larangan tersebut berpotensi menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami sudah mengirim surat resmi kepada Gubernur Lampung pada 30 Desember 2024, meminta agar Perda dan Pergub tersebut direvisi, terutama pasal yang memuat larangan penjualan gabah ke luar provinsi,” kata Fanshurullah, Kamis (1/8/2025).
Menurutnya, kebijakan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi daerah lain dan bisa merembet ke sektor-sektor strategis lainnya.
“Kalau dibiarkan, kebijakan ini bisa ditiru oleh daerah lain, tidak hanya di sektor pangan, tapi bisa juga merambah ke energi, sawit, dan lainnya,” tegasnya.
Ketua KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro, juga menyampaikan kekhawatiran bahwa larangan tersebut dapat merugikan petani, terutama saat panen raya.
“Ketika produksi melimpah, banyak agen atau produsen menekan harga petani. Kalau petani tidak punya opsi menjual ke luar daerah, mereka kehilangan peluang memperoleh harga lebih baik,” jelas Wahyu.
Ia menekankan bahwa memberikan opsi kepada petani untuk menjual ke luar daerah penting demi menjaga kesejahteraan mereka.
“Silakan gabah dijual ke luar, tapi produk berasnya yang berasal dari Lampung bisa tetap dijaga agar tidak keluar,” tambahnya.
(abd)