MENGGALA - Dua unit sepeda motor raib dari halaman belakang rumah kepala kampung (Kakam) Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur setelah ditinggal jalan-jalan ke pantai.
Motor yang hilang merupakan milik warga yang dititipkan di rumah kakam tersebut.
Motor itu dititipkan karena pemiliknya ingin jalan-jalan ke pantai bersama kakam ke pantai yang berada di Lampung Selatan.
Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Heri (45) warga Kampung Kahuripan Dalem, jalan-jalan ke pantai di Lampung Selatan bersama kakam pada hari Sabtu (19/7), sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum berangkat, korban dan warga lainnya menitipkan motor di halaman belakang rumah Kakam Kahuripan Dalem.
Total ada 13 unit motor yang dititipkan. Waktu berjalan. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dan rombongan kembali dari Lampung Selatan.
Saat akan mengambil motor miliknya, korban kaget karena kendaraannya tersebut sudah hilang.
Selain motornya, ada satu juga motor warga yang ikut hilang di lokasi tersebut. Total ada dua unit motor yang hilang yakni Honda BeAT warna biru putih dan Honda BeAT warna hitam.
Setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Menggala. AKP Eman mengungkapkan, dua motor warga yang hilang saat itu dalam posisi terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Tidak hanya itu, bagian halaman belakang rumah kakam yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) juga dikelilingi pagar tertutup, beratap dan terkunci.
Berdasarkan laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.
Pelaku RA (26) warga Kelurahan Menggala Kota, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, di Rumah Makan Cirebon, Jalintim Senayan.
Kemudian MI alias BN (32) warga Kelurahan Ujung Gunung ditangkap sekitar 15.30 WIB, di Terminal Menggala.
Selanjutnya pelaku RT (21) warga Kelurahan Menggala Selatan, ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, di Gang Didu, Lingkungan Gunung Sakti.
Terakhir pelaku SR (19), warga Kampung Kahuripan Dalem, ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, di Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Keempatnya ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang pada hari Rabu (30/7).
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu melanjutkan, para pelaku kini ditahan di Mapolsek Menggala, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)