Ketentuan peraturan perundang-undangan, ingatnya, telah menyusun rambu-rambu yang harus dipatuhi bersama.
“Jaga netralitas ASN maupun anggota yang berada dalam kewenangan Saudara dan hindari penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan,” ucapnya.
Arinal juga mengingatkan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan turut serta dalam kampanye pemilu diwajibkan mengajukan cuti kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023,” ucapnya.
BACA JUGA:Rumah Sekretaris PWNU Dimolotov
Pelaksanaan cuti kampanye, terangnya, dapat diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk satu hari kerja dalam satu minggu- nya. Kecuali hari libur yang merupakan hari bebas untuk melaksanakan Kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Cuti diberikan, tegasnya, dengan mempertimbangkan urgenitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dapat atau tidak dapat didelegasikan. Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah melaksanakan cuti kampanye pada waktu bersamaan, maka sekda melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
“Namun, ketentuan-ketentuan cuti kampanye bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Saudara-Saudara penjabat bupati yang terikat dengan ketentuan-ketentuan aparatur sipil negara,” tutupnya.(pip/rim)