Mengenai tuduhan perintangan penyidikan, Ronny juga mempertanyakan kebenaran identitas pelaku, dengan merujuk keterangan saksi bahwa pelaku adalah dua orang berbadan tegap yang bukan Hasto.
“Kenapa dua orang itu tidak diperiksa oleh KPK?” tanya Ronny.
Ia juga menyebut ahli forensik yang dihadirkan jaksa justru menyatakan tidak ada barang bukti HP yang direndam, seperti yang dituduhkan.
Lebih jauh, Ronny menuding kasus ini kental dengan nuansa politik dan balas dendam, bukan semata-mata penegakan hukum. “Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan pesanan politik. Ini rekayasa hukum,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa Hasto siap menjawab seluruh tuduhan jaksa melalui pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan minggu depan.
Ronny juga mengkritik gaya penuntutan jaksa KPK yang dianggap terlalu mengandalkan logika tanpa bukti sah.
“Jaksa selalu bilang ‘secara logika’ tanpa bukti. Padahal, hukum tak boleh didasarkan pada asumsi, tetapi harus di atas dasar pembuktian yang sah dan adil,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR lewat skema PAW pada 2019–2020.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudannya dan staf Rumah Aspirasi merendam ponsel milik Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. (disway/c1/yud)