Hal itu diungkapkan Hasto kepada wartawan seusai sidang tuntutan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Ketika saya memilih suatu sikap untuk memperjuangkan nilai-nilai dan memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi oleh kekuasaan,” ujar Hasto.
Hasto juga menyinggung adanya tekanan politik terhadap pihak-pihak kritis yang terjadi melalui instrumen hukum.
BACA JUGA:Bawaslu Susun DIM Perbawaslu Terkait SDM Pengawas Pemilu, Fokus pada PAW dan Pengawasan Partisipatif
Ia menilai proses hukum yang dialaminya sarat dengan muatan politik dan tidak lepas dari upaya kriminalisasi.
“Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses ulang atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya berkata, saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran,” tegasnya.
Ia menambahkan tidak ada motif pribadi yang bisa dibuktikan terkait keterlibatannya dalam kasus PAW tersebut, baik dalam persidangan kali ini maupun dalam proses hukum pada 2020.
Meski mengkritisi proses hukum yang ia jalani, Hasto tetap mengajak kader dan simpatisan PDIP untuk tenang dan percaya pada proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa pengorbanannya adalah bagian dari perjuangan. “Percayalah bahwa kebenaran akan menang. Tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” pungkas Hasto.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus Hasto akan digelar pada Kamis (10/7/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
Hasto mengatakan draf pleidoinya telah rampung 80% dan akan siap dibaca pada sidang berikutnya.
Sementara, Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto PDIP menyebut tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan tidak logis dan melanggar prinsip due process of law.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengacara Hasto, Ronny Talapessy seusai jeda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” tegas Ronny.
Ronny menyatakan bahwa surat tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang disusun oleh penyidik tanpa merujuk pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi kunci dalam persidangan yang menyatakan bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto.