JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali membuka peluang karir bagi masyarakat melalui program tenaga pendamping masyarakat (TPM) untuk P3-TGAI tahun anggaran 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mendorong program irigasi berbasis masyarakat yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
TPM yang direkrut akan berperan penting dalam membantu petani di berbagai wilayah dalam pengelolaan sistem irigasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Penerimaan tenaga pendamping ini dirancang untuk mempercepat pencapaian tujuan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Irigasi (P3-TGAI), yang diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Bagi Anda yang memiliki latar belakang dalam bidang teknik, pemberdayaan masyarakat, dan pengalaman di lapangan, inilah kesempatan untuk bergabung dan berkontribusi pada pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Proses seleksi dimulai pada 19 Juni 2025 dengan pendaftaran yang dibuka selama lima hari hingga 23 Juni 2025. Setelah itu, para calon pelamar akan melalui serangkaian tahapan seleksi, termasuk penilaian administrasi, tes tertulis, serta wawancara, yang berlangsung antara 19 Juni hingga 29 Juni 2025. Hasil seleksi akhir akan diumumkan pada 30 Juni 2025.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi P3-TGAI, yang menyediakan semua informasi dan prosedur yang diperlukan untuk mengikuti seleksi. Peserta diminta untuk mempersiapkan dokumen administratif sesuai dengan ketentuan yang ada pada laman pendaftaran.
TPM yang terpilih akan menjalankan tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program P3-TGAI. Mereka akan mendampingi kelompok petani dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga pengelolaan administrasi irigasi.
Salah satu peran utama TPM adalah memastikan agar seluruh tahapan proyek irigasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Adapun kelompok petani yang akan didampingi, antara lain, adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Ikatan Petani Pemakai Air (IP3A).