Polisi Amankan Pacar Korban
BANDARLAMPUNG – Tragis, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bandarlampung, SL (20), meninggal dunia usai melahirkan sendiri tanpa bantuan medis di kamar indekosnya. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (18/6) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah indekos kawasan Labuhanratu, Bandarlampung.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengungkapkan bahwa korban mengalami pendarahan hebat setelah proses persalinan yang dilakukan secara mandiri di dalam kamar.
’’Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, tetapi nyawanya tidak tertolong,” kata Budi, Kamis (19/6).
Mengetahui hal tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti, seperti kain, alas tempat tidur yang berlumuran darah, air ketuban, dan sebuah gunting yang diduga digunakan dalam proses persalinan.
Tragedi ini menjadi semakin miris ketika terungkap bahwa bayi hasil persalinan tersebut sempat lahir dalam keadaan hidup, tetapi kemudian dibuang oleh seorang pria berinisial B (21), yang diketahui adalah kekasih korban.
BACA JUGA:Dilantik, Marindo Sekprov Lampung
Tak lama berselang, pria berinisial B tersebut diamankan polisi. Kepada penyidik, B mengaku membuang bayi tersebut ke bawah jembatan di wilayah Tegineneng. ’’Bayinya saya buang ke bawah jembatan,” aku B di hadapan penyidik.
Budi menambahkan B juga mengungkap bahwa mereka sengaja menyembunyikan kehamilan SL selama sembilan bulan dari semua pihak, termasuk dari orang tua korban.
’’Mereka malu untuk melahirkan di rumah sakit dan memilih melakukannya secara sembunyi-sembunyi,” ujar Kapolsek.
Penyidik telah mengamankan B di Mapolsek Kedaton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuang bayi yang baru dilahirkan SL.
Saat ini, Polisi juga tengah menyelidiki keberadaan bayi tersebut dan masih melakukan upaya pencarian di lokasi yang disebutkan oleh B.
“Dari hasil penyelidikan sementara, SL dan tersangka B diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Selama itu pula mereka menyembunyikan kehamilan korban,” jelas AKP Budi Harto.
BACA JUGA:Terus Merugi, Petani Singkong di Lampung Putus Asa
Atas perbuatannya, B kini dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 306 Ayat (2) KUHP, subsider Pasal 304 KUHP, dan/atau Pasal 181 KUHP.