Imigrasi Luncurkan Jenis Visa Baru

Jumat 13 Jun 2025 - 20:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengumumkan penyederhanaan klasifikasi visa dan mengeluarkan klasifikasi visa baru. Tujuannya untuk mengakomodasi perkembangan profesi di masyarakat global. 

Kebijakan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Di dalamnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari sebelumnya 133 indeks menjadi 110 indeks. 

 

Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan, penyederhanaan itu adalah hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa serta upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian. Dia mengatakan dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru itu diharapkan Imigrasi Indonesia dapat memberikan layanan yang lebih sesuai dengan dinamika global.  

 

"Salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C," kata Yuldi dalam keterangannya Jumat (13/6). 

 

Visa indeks C7C yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik. Dengan visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menampilkan keahlian selain musik mereka di Indonesia. Contohnya seniman pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi. 

 

Selain itu, untuk memudahkan WNA dari negara subyek Bebas Visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek yaitu kurang dari 30 hari. Di aturan sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri.

 

Sementara itu, WNA yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA) saat ini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali. 

 

"Berikutnya untuk menjawab kebutuhan strategis pembangunan, Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara," jelas dia. Selain itu, terdapat visa E28G diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia. Dengan memiliki visa tersebut, investor asing dimungkinkan untuk menjalani tugas sebagai representatif dari perusahaan.

 

Tags :
Kategori :

Terkait