JAKARTA – Ujian nasional (UN) resmi dihapus dari sistem pendidikan Indonesia. Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru berupa tes kemampuan akademik (TKA) yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025.
Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juni 2025 dan menjadi tonggak penting dalam peralihan sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan terstandar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
BACA JUGA:Bocah 10 Tahun Terseret 15 Meter saat Motor Dibegal di Bandar Lampung
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menegaskan bahwa TKA merupakan upaya sistemik dalam menjamin hak seluruh murid untuk diukur capaian akademiknya secara objektif dan berkualitas.
’’Kami berkewajiban memastikan seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya, baik formal, nonformal, maupun informal, mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni.
Tes kemampuan akademik dirancang sebagai instrumen evaluasi yang menggantikan fungsi ujian nasional. Tidak hanya berlaku bagi murid di jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA/SMK, tes ini juga dapat diikuti oleh peserta dari jalur nonformal (Paket A, B, dan C), bahkan informal. Ini menandakan pendekatan inklusif pemerintah terhadap semua bentuk pendidikan.
Para peserta akan memperoleh nilai dan kategori capaian akademik yang ditetapkan secara nasional. Selain itu, peserta dari jalur formal dan nonformal yang mengikuti TKA akan mendapatkan sertifikat resmi hasil TKA.
Hasil TKA memiliki sejumlah fungsi strategis yang mendukung sistem pendidikan nasional, di antaranya dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMP, SMA, dan SMK.
Lalu, salah satu pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi, Penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal, Referensi seleksi akademik lainnya, baik oleh lembaga pendidikan maupun instansi lain dan Acuan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan, yang dapat digunakan oleh Kementerian, kementerian terkait urusan keagamaan, serta pemerintah daerah.
Untuk tahap awal, pelaksanaan TKA akan dimulai pada tahun ini khusus bagi murid kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK.
Sementara itu, pelaksanaan TKA di jenjang SD dan SMP baru dimulai pada 2026. Langkah ini menunjukkan bahwa Kemendikdasmen ingin memastikan kesiapan sistem, pelaksana, dan peserta didik sebelum menerapkan secara menyeluruh.
Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui tautan resmi: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527
Pengaturan TKA tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 3 Juni 2025. Peraturan ini menjadi titik balik penting dalam pembenahan sistem penilaian capaian akademik murid secara nasional.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa hasil TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa.