Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dawam Rahardjo soal Penetapan Tersangka

Rabu 04 Jun 2025 - 21:11 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (2/6) di ruang sidang Soebekti PN Kelas IA Tanjungkarang.

Hakim tunggal Dedy Wijaya menolak seluruh dalil permohonan Dawam yang mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.

BACA JUGA:Eva Dwiana Terpilih sebagai Wakil Ketua APEKSI, Siap Dukung Asta Cita Presiden

“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah sah menurut hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Hakim Dedy saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur sah, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejati Lampung pada 13 November 2024 dan pengiriman kepada instansi terkait. Hakim menilai tidak ada pelanggaran terhadap hukum acara pidana dalam penetapan dan penahanan tersangka oleh penyidik

Selain Dawam Rahardjo, Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu: AC alias AGS – Direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM – Direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, MDR – ASN yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar, yang berdasarkan hasil audit merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar.

Kasus ini kini terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Lampung, dan para tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Raharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati/rumah dinas (rumdis)

Proyek tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp6,8 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit dari akuntan publik, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Penahanan terhadap Dawam dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Selain Dawam, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS sebagai direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas, serta MDW, seorang ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

"Keempat tersangka, yaitu MDR, AC, SS, dan MDW, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Armen dalam keterangannya.

Tags :
Kategori :

Terkait