Setelah itu, para pelaku berbagi peran. Adapun tersangka DC dan CL mempersiapkan kendaraan, kunci duplikat, STNK palsu, dan surat aplikasi pembiayaan palsu. Kemudian pada November 2023, kendaraan tersebut diserahkan CL kepada pelaku lainnya berinisial AP (DPO) untuk di- take over kepada korban S (33) senilai Rp175 juta.
"Lalu pada 14 November 2023, pelaku memantau GPS untuk melakukan pencurian. Setelah dipantau ternyata mobil tersebut berada di Jalan KH.Masyur Bandarlampung,"jelas Saidi.
Selanjutnya, pelaku ED dan AT menuju lokasi untuk melakukan eksekusi mobil Pajero tersebut. Sementara, CL mengawasi suasana sekitar.
’’ED turun membawa kunci duplikat dan membawa mobil tersebut. Korban yang mengetahui bahwa mobilnya dicuri langsung melaporkan ke Polresta Bandarlampung,"ucap Saidi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Desember 2023. ’’Kini keempat pelaku bersama barang bukti mobil Pajero telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut," jelas Saidi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (gie/c1/rim)