Candu Judi Online, Dua Sopir Angkot Curi Motor Jamaah Masjid Saat Salat Subuh

Jumat 16 May 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sementara barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke tukang rongsok.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah linggis dan 1 buah tali tambang yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (sas/c1/abd)

 

Kategori :