“Semua kebijakan ini agar terus dilaksanakan dan dilanjutkan, serta menjadi target kinerja perangkat daerah dan Kepala Perangkat Daerah untuk mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen agar dalam dokumen pengadaan barang dan jasa mencantumkan penggunaan produk dalam negeri dan semua hal ini akan di lakukan evaluasi secara bertahap,” ungkapnya.
Tidak itu saja, lanjut Sukisno, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah dan PPK agar segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam implementasi beberapa kebijakan terkait P3DN. Terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
“Peran sektor ini begitu penting dan vital dalam pelaksanaan P3DN. UMKM dan IKM dapat menjadi pendorong kuat. Program P3DN ini sukses apabila menghasilkan produk atau barang yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan ASN dan Masyarakat,” urainya.
Menurutnya, UMKM merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia. Keberadaan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional.
Pengalaman menunjukkan bahwa UMKM memiliki ketangguhan terhadap goncangan perekonomian global, memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja yang besar, membuka peluang berusaha dan mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
“Pemkab Tanggamus melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sebagai Dinas yang membidangi sektor Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan terus berupaya mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pembinaan, pemberian bimbingan dan fasilitas dari Pemkab Tanggamus,” pungkasnya (*)