PHK di Tengah Boikot, Kemenaker Siapkan Strategi Mitigasi

Rabu 14 May 2025 - 20:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Di tengah melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2025, gelombang seruan boikot terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel yang masih berlanjut menciptakan tekanan ganda bagi dunia usaha nasional dan rantai pasoknya. Kondisi ini menciptakan dilema serius bagi stabilitas ketenagakerjaan dan ekonomi negara. 

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja yang terkena PHK naik tujuh kali lipat dari 3.325 orang pada Januari menjadi 24.083 orang per April 2025. Sepanjang 2024, angka PHK bahkan telah mencapai 80.000 orang. Hal ini mencerminkan tekanan struktural yang semakin kompleks dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia. 

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker Anwar Sanusi menekankan bahwa situasi PHK saat ini menjadi semakin dilematis dengan adanya dinamika sosial dari seruan boikot. “Dari perspektif ketenagakerjaan sendiri kita terus berupaya menjembatani hal ini, namun tentu tidak mudah,” kata Anwar beberapa waktu lalu.

Pemerintah, lanjut Anwar, saat ini tengah melakukan komunikasi lintas pihak untuk mendapatkan masukan dalam merumuskan mitigasi terkait persoalan tersebut yang tidak hanya adil, tetapi juga tepat sasaran. Menurut data lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025 ada 60.000 buruh dari 50 perusahaan mengalami PHK.

BACA JUGA:DPO Soroti Bawaslu Bengkulu Selatan yang Hentikan Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Ii Sumirat

Atas gelombang PHK besar-besaran ini, KSPI pun mendesak Kemenaker agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk menangani persoalan secara menyeluruh.  Anwar menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PHK sedang berlangsung dan melibatkan koordinasi lintas kementerian.

Langkah awalnya adalah menyusun struktur kelembagaan, menetapkan instansi terkait, dan merumuskan tugas khusus untuk mitigasi PHK. Pemerintah juga akan menentukan indikator untuk mengukur efektivitas pelaksanaan tugas, termasuk penguatan sistem deteksi dini potensi PHK, pemenuhan hak pekerja, dan memastikan pekerja bisa kembali mendapatkan pekerjaannya. 

Anwar menambahkan, Kemenaker akan terus berupaya untuk memfasilitasi reintegrasi pekerja dengan menyediakan informasi peluang kerja dan pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. “Kita akan melakukan pemetaan komprehensif untuk mengetahui faktor-faktor lonjakan PHK, termasuk soal dampak dari aksi boikot sebelum menentukan arah mitigasi yang akan dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN

Dari sudut pandang keislaman, forum bahtsul masail bertajuk ’’Menyoal Aksi Boikot Produk-Produk Diduga Terafiliasi Israel’’ yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menyimpulkan bahwa boikot hanya dibenarkan jika menyasar perusahaan yang terbukti secara faktual dan nyata mendukung atau mendanai agresi dan genosida Israel terhadap Palestina. 

Forum yang dihadiri para ulama dan kiai dari wilayah Jabodetabek itu menegaskan bahwa menyebarkan tuduhan tanpa bukti terhadap suatu perusahaan terafiliasi dengan Israel adalah tindakan yang haram menurut hukum Islam. Forum juga menyerukan masyarakat lebih cermat dan berhati‑hati menerima informasi terkait isu Palestina dan boikot produk dengan melakukan tabayyun serta verifikasi bukti sebelum bertindak. 

 

“Forum ini digelar dengan prinsip ilmiah dan kehati-hatian dalam menyikapi isu boikot. Kami ingin melestarikan tradisi ilmiah dalam memutuskan sesuatu, sehingga tidak hanya dari katanya-katanya. Tugas ulama adalah penuh rahmat, menjauhkan umat dari kebingungan,” tegas Sekretaris LBM PWNU DKI K.H. Ahmad Fuad dalam forum Bahtsul Masail tersebut. (jpc/c1)

Tags :
Kategori :

Terkait