’’Jadi pas Pak Nadiem dulu diambil sampelnya saja, banyak kampus-kampus di luar negeri enggak mau terima. Soalnya enggak jelas ukuran kemampuan di pelajar. Sekarang dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,” paparnya.
Kebijakan ini rencananya dituangkan melalui peraturan menteri dalam waktu dekat. Dengan kata lain, aturan yang dikeluarkan nanti akan menggugurkan aturan sebelumnya.
Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur soal kurikulum pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. (jpc/c1)
Kategori :