Komnas HAM Pantau Penegakan Hukum di Waykanan

Selasa 08 Apr 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Yuda Pranata

Kopka Basar akhirnya mengakui tindakannya, sementara Peltu YHL dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perjudian. Pada 22 Maret 2025, laporan polisi terkait kedua tersangka disampaikan dan pada 23 Maret 2025 keduanya secara resmi dijadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.

Lalu pihak TNI pun kemudian membentuk tim yang terdiri dari 10 orang untuk memperkuat penyidikan dan berkoordinasi dengan Kapolda setempat. “Penetapan tersangka secara resmi dilakukan pada 25 Maret 2025. Kopka Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Peltu YHL dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ungkapnya.

Selain itu, karena Kopka Basar menggunakan senjata api pabrikan yang bukan organik, ia juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat. “Kasad TNI menegaskan bahwa proses hukum ini akan dilakukan dengan transparan dan profesional, serta berkomitmen untuk menjaga kedua belah pihak selama proses berjalan,” pungkasnya. (sas/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait