MENGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya yakni Junaidi (42), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala dan Murad Bobi Saputra (35), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Oknum Sekcam dan Guru SMP di Lampura Diduga Selingkuh
Pada hari Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas akhirnya melakukan penggerebekan.
Hasilnya, aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku dan menyita Barang Bukti narkotika jenis sabu, serta timbangan digital.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memerangi kasus narkotika ini. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," kata AKP Indik, Senin (11/12).
BACA JUGA:Diskes Catat 61 Penderita TBC Meninggal Dunia
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip berisi beberapa klip kosong, alat hisap sabu (bong), tabung pipa kaca (pyrex), korek api gas, ponsel merek Nokia warna hitam, timbangan digital, dan pipet runcing (sekop).
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/abd)