BPNT adalah bantuan sosial yang diberikan untuk membantu masyarakat rentan kemiskinan dalam membeli kebutuhan pokok.
Bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga penerima akan mendapatkan Rp400.000 dalam sekali pencairan.
Program ini disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Berpenghasilan rendah atau keluarga miskin
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH dalam periode yang sama
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT adalah program bantuan sosial yang memberikan uang tunai langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk membantu meringankan beban ekonomi akibat faktor seperti kenaikan harga barang pokok atau bencana alam.
4. Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM)
Bansos BLT BBM dirancang untuk meringankan beban keluarga yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang dicairkan setiap dua bulan sekali, dengan total Rp600.000 dalam sekali pencairan.
Kriteria penerima BLT BBM adalah:
Terdaftar dalam DTKS
Berasal dari keluarga miskin atau rentan kemiskinan
Mendapatkan manfaat dari program PKH dan BPNT