Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas

Jumat 21 Mar 2025 - 18:04 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Saat Bacakan Nota Keberatan

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung memaksakan hukum.

Hal ini dibacakan Hasto saat sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Jumat (21/3).

Dalam kesempatan ini, Hasto menyebut bahwa KPK telah menyingkirkan prinsip proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.

BACA JUGA:Putusan MK, Caleg Dilarang Mundur Nyalon Kada

’’KPK telah melanggar asas proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang. Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan, namun KPK tetap menanganinya dengan cara yang berlebihan dan merugikan saya sebagai terdakwa," tegas Hasto

Menurut Hasto asas proporsionalitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019. 

"Asas proporsionalitas mengharuskan bahwa tindakan hukum yang diambil harus seimbang dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga," tegas Hasto.

"Namun, dalam kasus ini, KPK justru melakukan proses penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional," sambungnya.

Hasto juga menjelaskan bahwa, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya. 

"Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk Rossa Purbo Bekti sendiri. Semua saksi ini tentu memberatkan saya, sementara saksi-saksi meringankan yang kami ajukan tidak diperiksa," kata Hasto.

Ia menyoroti dampak dari pelanggaran asas proporsionalitas terhadap proses hukum. "Proses hukum yang tidak proporsional hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati asas proporsionalitas dalam menjalankan tugasnya," ujarnya

Hasto juga menyinggung bahwa kasus yang menjeratnya tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan.  "Kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga seharusnya di luar kewenangan KPK. Namun, KPK tetap memaksakan proses hukum yang merugikan saya," kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti bahwa KPK telah mengabaikan haknya untuk didengarkan saksi-saksi meringankan. 

"Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait