JAKARTA - Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan melakukan penyegelan dan penyitaan ribuan hektare (ha) kebun sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasca tindakan itu, terjadi aksi penjarahan kelapa sawit oleh orang tidak dikenal.
Jika aksi penjarahan itu tidak bisa dihentikan, dikhawatirkan mengganggu produktivitas industri kelapa sawit dalam mendukung perekonomian nasional. Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan aksi penyegelan bisa menjalar ke wilayah lain terutama wilayah yang dipasang plang penyitaan.
"Ini yang saya khawatirkan kejadian ini akan menjalar ke wilayah lain yang terutama yang dipasang plang. Berarti perintah Presiden Prabowo Subianto tidak terpenuhi yang meminta agar tidak mengganggu produksi dan keberlanjutan (industri sawit)," kata Sadino di Jakarta pada Senin (17/3).
Sadino mengungkapkan aparat pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan dan pendanaan sehingga penjagaan tidak menjangkau seluruh kawasan karena luasnya lahan sawit dan terpencar-pencar. Sedangkan pendekatan pengamanan oleh TNI bukan merupakan tupoksinya. Bagi perusahaan tentunya hal ini menjadi keraguan karena Perpres No 5 Tahun 2025 memungkinkan negara mengambil alih lahan sawit meskipun tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU CK).
"Kekhawatiran saya tentu dikuasai negara berarti rakyat bisa menafsirkan untuk ikut mengambil hasil kebunnya, sehingga yang terjadi akan berebut lahan kebun. Ini namanya dampak sosial yang kurang diperhatikan oleh Satgas," terangnya.
Menurut Sadino, aparat keamanan seharusnya tidak perlu memasang plang penguasaan sebelum status lahannya jelas dan clear. Karena negara juga akan kesulitan mengatasi kesulitan masalah sosial. "Perusahaan akan lebih tidak berdaya karena diambil alih lahannya berarti tidak ada hak lagi disitu atau bagaimana posisinya perlu diperjelas oleh Satgas. Jika menggerakkan keamanan dari TNI tentu akan menjadi masalah yang baru," paparnya.
Sadino berpandangan pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Apalagi yang diambil lahan yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) pasti akan lebih menjadikan investor tidak tertarik untuk investasi di sektor perkebunan.