THR, Suplemen Obat Kuat di Tengah Lesunya Daya Beli

Jumat 14 Mar 2025 - 17:01 WIB
Editor : Yuda Pranata

Oleh: Djono W. Oesman

KABAR menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri. Sebab, pemerintah hendak mencairkan tunjangan hari raya (THR). Total anggaran THR yang telah disiapkan pemerintah mencapai Rp50 triliun. 

Jika tidak ada kendala, pencairannya diperkirakan mulai pekan depan. Itu lebih cepat daripada biasanya guna mengatrol daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.

Ketentuan pencairan THR biasanya diatur dalam peraturan pemerintah (PP), satu paket dengan pembayaran gaji ke-13. Kemudian diperkuat dengan peraturan menteri keuangan (PMK) dari aspek prosedur teknisnya. 

Pencairan THR setidaknya paling cepat tiga pekan sebelum hari raya Idulfitri. Berita menggembirakan bagi para pengabdi negara itu disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 5 Februari 2025 di kantor Kemenko Perekonomian. 

Pemberian THR dan gaji ke-13 dinilai sangat efektif mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tunjangan itu juga akan memberikan dampak lebih luas pada perkembangan ekonomi di sejumlah wilayah. 

BACA JUGA:Prabowo Subianto: Pengangkatan CPNS 2024 Sedang Diproses, Pemerintah Fokus pada Pengangkatan Serentak

Ekspektasi tinggi dengan adanya pemberian THR adalah bentuk stimulus yang diharapkan bisa mengerek laju produk domestik bruto (PDB). Begitulah argumen pemerintah di tengah situasi pelemahan global yang masih berlangsung hingga kini. 

Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan gaji ke-13 ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut meskipun di bawah bayang-bayang efisiensi anggaran.

Di masa pandemi Covid-19 yang pernah berlangsung, tepatnya pada 2020 dan 2021, besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mengalami pemangkasan dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin paling terdampak melalui berbagai program paket bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT).

Namun, perekonomian yang pernah terkontraksi 2,07 persen yoy pada 2020 telah berangsur pulih hingga mencapai 5,05 persen yoy pada 2023, di mana pertumbuhan tersebut ditopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar dalam perekonomian. 

Dan, kini, di tengah kondisi perekonomian tahun 2025 yang masih menghadapi tantangan pelemahan global yang menimbulkan kontraksi di berbagai sektor, pemerintah tetap konsisten menjaga daya beli masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagai upaya yang kontinnu dilakukan. 

Oleh karena itu, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja, diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat lagi dan geliat pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terkerek mencapai 5,5 persen (year-on-year/yoy) pada tahun 2025, sejalan dengan proyeksi pemerintah.

BACA JUGA:Lampung Siap Menyambut Musim Mudik Lebaran 1446 H

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, fungsi THR merupakan salah satu faktor determinan dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). Sebab, aktivitas konsumsi yang berbentuk public spending akan menciptakan efek pengganda ekonomi (economic multiplier effect). 

Tags :
Kategori :

Terkait