Korban PHK Sritex Didata Ulang

Rabu 12 Mar 2025 - 17:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendata ulang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Pendataan itu untuk dipekerjakan lagi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pendataan itu berkaitan dengan rencana untuk mempekerjakan kembali eks karyawan Sritek yang terkena PHK.

 

Proses itu dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto guna mengawal komitmen kurator untuk mempekerjakan kembali para mantan pekerja/buruh Sritex ini. Termasuk dengan serikat pekerja dan serikat buruh terkait.

 

’’Kami terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja ini, dalam rangka rencana penempatan kembali para pekerja,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3).

 

Menurut dia, upaya mempekerjakan kembali ini ditempuh dengan cara menyewakan aset-aset yang dimiliki Sritex. Dia meyakini, sejumlah alat masih bisa dimanfaatkan. Sehingga, dapat disewakan pada investor baru. Dengan begitu, puluhan ribu pekerja/buruh Sritex dalam kembali dipekerjakan. “Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar ITB ini pun menyampaikan update data terbaru mengenai jumlah pekerja/buruh Sritex Group yang ter-PHK sejak tahun lalu. Dari laporan yang diterima olehnya, proses PHK ini sudah dimulai pada Agustus 2024, tercatat anak usaha Sritex, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, Jawa Tengah telah melakukan PHK terhadap 340 pekerjanya sebelum dinyatakan pailit.

 

Badai PHK berlanjut, pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Khusus Bitratex, Yassierli mengungkapkan, bahwa para pekerja yang meminta untuk dikenakan PHK lantaran pekerja membutuhkan kepastian.

 

Pada 26 Februari 2025, tim kurator kembali melakukan PHK massal terhadap pekerja Sritex dan tiga anak usahanya. Detailnya, pekerja PT Sritex sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang, dan PT Bitratex Industries 104 orang. Total, sebanyak 9.604 pekerja di-PHK pada saat itu.

 

Tags :
Kategori :

Terkait