Razia Kos-kosan, 12 Pasangan Bukan Suami-Istri dan Wanita di Bawah Umur Diamankan dalam Ops Cempaka Krakatau 2

Selasa 11 Mar 2025 - 17:42 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung kembali melakukan razia di sejumlah penginapan dan kamar kos di Bandarlampung pada Senin malam (10/3).
Razia ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Cempaka Krakatau 2025, yang bertujuan menekan berbagai tindakan penyakit masyarakat, terutama di bulan Ramadan.
Sebanyak 45 personel gabungan dari Polresta Bandar Lampung dikerahkan dalam razia tersebut. Tim melakukan pemeriksaan di berbagai penginapan dan kamar kos yang diduga menjadi tempat praktik penyakit masyarakat.
Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang. Beberapa di antaranya merupakan pasangan yang bukan suami-istri, serta sejumlah wanita di bawah umur.
Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung, Kompol Talen Hapis, menjelaskan bahwa razia ini adalah upaya untuk menanggulangi penyakit masyarakat, yang sangat penting terutama selama bulan Ramadan.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih menjaga perilaku dan keamanannya, sehingga dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif selama bulan suci Ramadan,” ujar Kompol Talen Hapis.
Kedua belas orang yang diamankan kini telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan.
Diketahui bahwa Operasi Cempaka Krakatau 2025 ini berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 3 hingga 16 Maret 2025, dengan fokus pada penertiban penyakit masyarakat di wilayah Bandar Lampung.
Polresta Bandar Lampung berharap operasi ini dapat membuat Kota Bandar Lampung lebih aman dan nyaman, khususnya di bulan suci Ramadan.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung menggelar Operasi Cipta Kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia di dua lokasi penginapan di Kota Bandarlampung.
Kasi Humas Polresta Bandarlampung AKP Agustina Nilawati menjelaskan bahwa dua pasangan diamankan di penginapan yang berada di wilayah Telukbetung Selatan, sementara 19 pasangan lainnya ditangkap di penginapan yang terletak di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung.
“Ada beberapa lokasi yang kami datangi, dan di dua penginapan ini, kami mengamankan total 21 pasangan bukan suami-istri,” ujar AKP Agustina Nilawati pada Senin (10/3).
Setelah diamankan, seluruh pasangan tersebut dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut.
“Ke-21 pasangan tersebut kami serahkan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, mereka akan dibina oleh Sat Binmas,” jelas AKP Agustina.
Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan pesan penting kepada masyarakat. Kombes Pol Alfred mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari perilaku yang dapat merusak kesucian bulan Ramadan.
“Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan ini,” pesan Kombes Pol Alfret.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi penyakit masyarakat serta menjaga ketertiban dan norma sosial yang berlaku, khususnya selama bulan Ramadan di Kota Bandarlampung. (sas/c1/abd)

Kategori :