Polsek Pugung Sita 14 Botol Miras

Minggu 09 Mar 2025 - 14:15 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Rizky Panchanov

KOTAAGUNG – Polsek Pugung, menggelar razia minuman keras (miras) di sebuah warung yang berada di Pekon (Desa) Waymanak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Razia ini dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2025.

Kapolsek Pugung Iptu Ori Wiryadi melalui keterangan tertulis yang disampaikan Seksi Humas Polres Tanggamus menyatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Razia yang berlangsung Sabtu 8 Maret 2025 itu menyasar warung milik SM (49), seorang pedagang setempat dan berhasil diamankan 14 botol minuman keras dengan merek Sampurna dengan kadar alkohol mencapai 14,8 persen,” kata Iptu Ori Wiryadi dalam keterangan resminya, Minggu (9/3).

Iptu Ori Wiryadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pugung. 

"Harapannya, langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," tegas kapolsek.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polsek Pugung untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Barang bukti nantinya akan di musnahan bersama-sama di Polres Tanggamus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandarlampung menggelar razia terhadap sejumlah kafe remang-remang yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. 

Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2025 yang dimulai pada Senin (3/3).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay menjelaskan bahwa razia dilaksanakan dari malam hingga subuh.

’’Operasi ini bertujuan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, serta peredaran minuman keras yang dapat mengganggu ketentraman selama bulan Ramadan,” ungkapnya.

Dalam razia tersebut, petugas menertibkan beberapa warung yang masih buka, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan minuman lain yang tidak diperbolehkan. 

Barang bukti yang diamankan antara lain dua ember tuak, satu galon tuak, satu botol anggur merah, dan lima botol minuman keras merek Sampurna.(*)

Kategori :