Mentan Tak Lepas Register 40 di Lamsel

Minggu 02 Mar 2025 - 17:03 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah menegaskan tidak ada pelepasan hutan Register 40 di Lampung Selatan (Lamsel) oleh Kementerian Kehutanan (Kementan). Namun, menurutnya, surat itu hanya persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk desa yang ada di kawasan Register 40 Lamsel tersebut.

Yanyan mengatakan beberapa waktu lalu ada perwakilan warga di Register 40 mengajukan pelepasan hutan. ”Warga bernama Firdaus tersebut mengajukan surat pelepasan hutan Register 40 ke Kementerian Kehutanan,” ucapnya, Minggu (2/3).

Surat tersebut, lanjut Yanyan, juga telah dijawab Kementerian Kehutanan dengan Surat Nomor S 89 pada 22 Agustus 2024 lalu. Kemenhut kemudian menyetujui penggunaan kawasan hutan yang didiami enam desa di dalam kawasan hutan Register 40 untuk pemukiman dan fasilitas umum.

BACA JUGA:Lapis India untuk Temani Buka Puasa

”Keenam desa tersebut adalah Desa Karang Rejo, Margo Lestari, Purwotani, Sidoharjo, Sinar Rezeki, dan Desa Sumber Jaya,” katanya. 

Yanyan Ruchyansyah juga mengungkapkan jika beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima tamu dari perwakilan masyarakat yang meminta kejelasan terkait surat dari Kementerian Kehutanan tersebut. Pihaknya telah menyampaikan bahwa arahan dari surat itu adalah penggunaan kawasan hutan. Bukan pelepasan hutan register 40.

Tetapi menurut Yanyan Ruchyansyah berkembang di lapangan, masyarakat yang tinggal di enam desa tersebut beranggapan bahwa Kementerian Kehutanan telah melakukan pelepasan.  "Jadi supaya clear bahwa rekomendasi dari Kementerian Kehutanan adalah penggunaan kawasan," tegasnya.

Lanjutnya, ada beberapa alasan membuat Kementerian Kehutanan belum melakukan pelepasan hutan register 40.  Seperti kondisi kawasan hutan di Lampung kurang dari 30 persen sehingga kecukupan hutan masih jauh.

"Kemudian, kondisinya sporadik atau kecil-kecil tersebar seandainya itu dilepas maka pengelolaannya menjadi sulit. Maka jika hanya persetujuannya pengelolaan kawasan hutan, Kementerian Kehutanan masih bisa melakukan pemantauan,” katanya. 

Pemerintah juga. Imbuhnya, masih bisa memberikan arahan dalam pemanfaatan hutan sehingga manfaat hutan tidak berubah. "Kalau menggunakan pengelolaan izin dari Kementerian Kehutanan, masyarakat juga masih bisa menggunakan selama masih dibutuhkan sehingga tinggal dinikmati saja," ungkapnya. (pip/c1/rim)

 

Kategori :