Respons Kemenaker terkait Sritex PHK 10.965 Karyawan
JAKARTA - Sritex Group resmi tutup sejak 1 Maret 2025. Imbasnya ada 10.965 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, paling besar berasal dari PT Sri Rejeki Ismani atau Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.
Merespons hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklaim bahwa di Jawa Tengah (Jateng) sudah tersedia lowongan kerja (lowker) baru yang terbuka untuk 10.666 orang. Hal ini diketahuinya usai melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
’’Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/3).
Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan cara itu, lanjut Yassierli, membuktikan bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi akses lowongan hingga pelatihan kerja. "Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju," jelasnya.
Tak hanya akses lowongan dan pelatihan kerja, Yassierli juga memastikan bahwa Kemenaker akan memastikan seluruh karyawan Sritex Group yang terkena PHK menerima seluruh hak-hak pekerja, seperti gaji dan pesangon.
Yassierli menyebut, hak tersebut memang harus dipenuhi. Apalagi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir karyawan. Bahkan, kata Yassierli, sebesar 60 persen itu akan diterima karyawan yang terkena PHK selama 6 bulan hingga orang tersebut telah kembali mendapatkan pekerjaan.
"Salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” tutup Yassierli. (jpc/c1)