JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan terbaru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Melalui aturan ini cadangan devisa diproyeksikan meningkat, sementara para eksportir didorong untuk menempatkan hasil ekspornya di sistem keuangan Indonesia dengan sejumlah insentif yang menarik. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK memiliki peran strategis dalam membantu mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada industri perbankan. ’’Kami turut mengomunikasikan rencana kebijakan pemerintah agar seluruh pemangku kepentingan memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. OJK mendorong perbankan untuk mengakomodir penempatan DHE SDA, dengan tetap menjaga keseimbangan likuiditas bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas). Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah kewajiban bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal USD250 ribu, sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE), untuk menempatkan DHE SDA mereka di sistem keuangan nasional.
“Eksportir diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal 3 bulan untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, atau 100 persen selama minimal 12 bulan untuk sektor pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” papar Dian, Rabu (26/2).
Langkah ini bertujuan memperkuat pasokan valas di dalam negeri serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. OJK memastikan kebijakan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan kebijakan makroekonomi nasional.
Dian menegaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan, termasuk mempersiapkan mekanisme pengawasan selama masa retensi DHE SDA. “Kami akan memastikan seluruh proses pengawasan berjalan sesuai kebutuhan pelaku usaha,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah dan BI juga menawarkan sejumlah insentif kepada pelaku usaha. “Ada fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito, serta fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan,” ungkap Dian.
Lebih lanjut, perbankan diberi keleluasaan memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. Dana ini bisa dikategorikan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), selama memenuhi persyaratan tertentu.