Rincian Kerugian Negara:
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp 35 triliun
2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker: sekitar Rp 2,7 triliun
3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 9 triliun
4. Kerugian pemberian kompensasi (2023): sekitar Rp 126 triliun
5. Kerugian pemberian subsidi (2023): sekitar Rp 21 triliun
Dengan pembongkaran skandal ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kategori :