TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung, Tanggamus, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Curat terjadi di rumah seorang warga di Pekon Sirnagalih, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JU (35), warga Pekon Gunungmeraksa, Kecamatan Pulaupanggung; AN (30), warga Pekon Ulu, Kecamatan Ulubelu; dan PH (33), warga Pekon Pagaralam, Kecamatan Ulubelu.
Kapolsek Pulaupanggung AKP Jumbadio mengatakan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan korban Cicih (55), warga Pekon Sirnagalih. "Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (18/2) dini hari," katanya.
Jumbadio mengatakan, tersangka PH dan JU ditangkap di rumahnya. ’’Dari tangan keduanya diamankan HP Oppo A3, rokok 18 bungkus, satu set peralatan bengkel, dan satu unit motor Revo terondol tanpa pelat yang di gunakan untuk melakukan pencurian,’’ ujarnya.
Kemudian berdasarkan nyanyian PH, kata Jumbadio, mengaku beraksi bersama AN. ’’Tim bergerak dan menangkap AN di rumah mertuanya, Dusun Sukadamai, Pekon Sukamaju, Kecamatan Ulubelu,’’ ujarnya.
Aksi pencurian, kata Jumbadio, terjadi pada Minggu (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB. ’’Ketika itu pemilik rumah Cicih, terbangun dan mendapati dua orang tak dikenal berada di dalam warungnya. Saat mencoba bertanya, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang. Ketika hendak menghubungi anaknya, korban menyadari handphone Oppo A3 miliknya juga telah hilang. Setelah memeriksa, korban kehilangan berbagai merek rokok dalam jumlah besar serta peralatan bengkel seperti bor listrik dan kunci pas. Juga motor telah hilang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta," jelasnya.
Saat ini, kata Jumbadio, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)