Dinyatakan TMS, 39 Pelamar PPPK Ajukan Sanggahan

Minggu 23 Feb 2025 - 22:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

LAMBAR – Sebanyak 228 pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap II di Kabupaten Lampung Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 228 pelamar yang dinyatakan TMS, 39 orang mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

’’Sebanyak 39 pelamar yang TMS telah mengajukan sanggahan,” kata Ketua Panitia Seleksi CASN yang juga Sekretaris Kabupaten Lambar Nukman.

Lukman menyatakan jumlah pelamar PPPK tahap II di Lambar sebanyak 962 orang. Rinciannya tenaga teknis 679 orang, tenaga kesehatan 258 orang, dan tenaga guru 25 orang. ’’Sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang telah kita lakukan, dari 962 pelamar terdapat 734 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 228 orang TMS,” ujarnya. 

Sebanyak 734 pelamar yang MS, kata Nukman, rinciannya tenaga teknis 462 orang, tenaga guru 24 orang, dan tenaga kesehatan 248 orang. ’’Sedangkan pelamar yang TMS sebanyak 228 orang terdiri atas tenaga teknis 217 orang, tenaga guru 1 orang, dan tenaga kesehatan 10 orang,’’ ungkapnya.

Nukman menyatakan, rata-rata pelamar yang mengajukan sanggahan terkait masa kerja. ’’Menurut mereka, masa kerja sudah cukup. Padahal, hasil pemeriksaan kita belum cukup masa kerjanya. Kemudian ada juga yang menyatakan bekerja atau mengabdi di instansi pemerintah. Padahal, mengabdi di sekolah swasta,” katanya  

Tahapan selanjutnya, kata Nukman, jawaban sanggah akan disampaikan pada 20-27 Februari 2025. ’’Untuk jawaban sanggah akan disampaikan di laman https://sscasn.bkn.go.id,”  ujarnya.

Pengumuman hasil pasca masa sanggah, kata Nukman, dijadwalkan pada 22-28 Februari 2025.

Setelah pengumuman hasil administrasi, lanjut Nukman, pelamar akan memasuki tahapan penarikan data final pada 1-7 Maret 2025 dan pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi yang direncanakan berlangsung antara 8-23 Maret 2025. ’’Penjadwalan seleksi kompetensi juga akan dimulai pada 24 Maret-8 April 2025. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan mulai 17 April-16 Mei 2025,” tegasnya.

Nukman menambahkan, pengolahan nilai akan berlangsung antara 22 April-21 Mei 2025 dan hasil kelulusan akan diumumkan pada 22-31 Mei 2025. Pelamar yang berhasil lolos seleksi kompetensi ini akan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang dijadwalkan pada 25 April-17 Mei 2025,’’ ujarnya.

Bagi pelamar yang lulus di seluruh tahapan seleksi, kata Nukman, integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai teknis tambahan akan dilakukan pada 30 April-22 Mei 2025 dengan pengumuman kelulusan pada 22-31 Mei 2025. ’’Setelah itu, pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 1-30 Juni 2025 dan penetapan nomor induk PPPK (NI PPPK) dijadwalkan pada 1-31 Juli 2025,’’ ungkapnya. (lus/rlmg/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait